Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Memorandum dan disposisi pimpinan |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i dan pasal 6 ayat 3.d Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan |
Menghambat proses pengambilan keputusan/kebijakan |
Mengamankan proses pengambilan keputusan/kebijakan |
Selama Berlaku |
2. | Daftar Gaji dan Data Pegawai |
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 |
Apabila informasi dibuka, dapat mengungkap rahasia pribadi pegawai |
Dapat menjaga rahasia pribadi pegawai dan menjamin kenyamanan pegawai. |
Selama Berlaku |
3. | Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) |
UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan , pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i dan j |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan mendahului sebelum diaudit |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama Berlaku |