PPID Kecamatan Reban Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
c. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi
- Camat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan membantu
Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum,
perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan,
dan program;
- Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan
pengelolaan program, administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban
keuangan kecamatan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan
kegiatan pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian, organisasi dan
tatalaksana, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan
dan kearsipan kecamatan;
- Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat
dengan tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan
pemerintahan umum dan Desa / Kelurahan, administrasi kependudukan dan
pertanahan;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum dipinpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui
Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban
umum, mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan serta perlindungan
masyarakat dan penanggulangan bencana;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, fasilitas umum, lingkungan hidup dan perekonomian serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
- Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan bantuan social, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, keagamaan, pendidikan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat serta pelayanan terhadap korban bencana.
- Camat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan membantu
Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Camat |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2024 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
File :