PPID Kecamatan Reban Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


c. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

    • Camat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
    • Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program;

    • Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan pengelolaan program, administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan;

    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan kearsipan kecamatan;

    • Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa / Kelurahan, administrasi kependudukan dan pertanahan;

    • Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum dipinpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan serta perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;

    • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, fasilitas umum, lingkungan hidup dan perekonomian serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;

    • Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan bantuan social, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, keagamaan, pendidikan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat serta pelayanan terhadap korban bencana.
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Batang

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Camat
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :