Kecamatan Reban Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Fungsi
Kecamatan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang yang diberikan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.