Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok
1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pemerintahan;
2. Menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pemerintahan;
3. Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
4. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pemerintahan;
5. Menyusun konsep rencana pembinaan pemerintahan umum dan desa/ kelurahan;
6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
7. Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan penyelenggaran pemerintahan;
8. Menghimpun, mengolah menyusun dan laporan kependudukan dan data monografikecamatan;
9. Menyiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa;
10. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Perwakilan Desa dan LembagaKemasyarakatan Desa dalam rangka kemandirian desa;
11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemerintahan; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.